Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Senilai Rp663 Juta
Eksekusi tersebut berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung (MA), yakni Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan putusan Nomor 4966K/PID.SUS tanggal 19 September 2024.