• Thu, Mar 2026

Jalani Sidang Perdana, Abdul Wahid Nilai Dakwaan KPK Tak Sesuai Tuduhan Awal

Jalani Sidang Perdana, Abdul Wahid Nilai Dakwaan KPK Tak Sesuai Tuduhan Awal

Gubernur riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto : ANTARA)


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠— Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam.

Sidang dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra, di Ruangan Sidang Prof R Soebakti, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tim JPU terdiri atas tujuh orang, yakni Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi. Mereka secara bergantian membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa.

"Terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025–2030, bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Marjani selaku ajudan/pengawal pribadi Abdul Wahid," kata JPU.

Jaksa menyebut perkara terjadi pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Total uang yang diduga diterima mencapai Rp3,55 miliar. Kasus ini akan diperiksa dan diadili lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Di pihak lain, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, ia menilai ada kejanggalan dalam dakwaan. Menurutnya, beberapa tuduhan yang sebelumnya disampaikan ke publik, seperti penerimaan uang Rp800 juta dan biaya perjalanan ke luar negeri, tidak tercantum dalam berkas dakwaan.

Ia juga menyoroti isu lain yang disebut-sebut sebelumnya, namun tidak dijelaskan dalam dakwaan. Karena itu, ia menilai kasus tersebut sarat dengan pembentukan opini yang merugikan dirinya.

Abdul Wahid menyatakan akan menyampaikan pembelaan melalui nota keberatan (eksepsi) dan berharap majelis hakim mengadili perkara secara adil tanpa intervensi. (Ant/red)