BATAM : SERANTAU MEDIA – Pengadilan Negeri Batam mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang melibatkan enam awak kapal Sea Dragon Terawa. Perkara ini menjadi sorotan publik, termasuk mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan pengadilan memahami adanya pengawasan dari Komisi III sebagai mitra kerja Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan independensi hakim tetap terjaga dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun.
“Ini menjadi perhatian luas. Silakan masyarakat mengawal, tapi percayakan prosesnya pada pengadilan,” ujarnya, Selasa (24/2/206).
Perkara tersebut telah disidangkan sejak akhir 2025. Pada 5 Februari lalu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Senin (23/2), majelis hakim mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum dan para terdakwa.
Sidang dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi, disusul replik dan duplik sebelum putusan dibacakan.
Enam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam tuntutannya, jaksa menghadirkan 10 saksi dan tiga ahli. Barang bukti yang diajukan berupa 67 kardus berisi sabu dengan total berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton, dikemas dalam bungkus teh asal China.
PN Batam menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung prinsip peradilan yang independen serta transparan.***