• Wed, Jun 2026

Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Emas Lewat Restorative Justice

Kejari Natuna Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan Emas Lewat Restorative Justice

Proses pelepasan rompi yang digunakan pelaku J oleh Wakajati Kepri Diah Yuliastuti (memegang rompi oranye) di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026). (Foto :ANTARA)


NATUNA : SERANTAU MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyelesaikan perkara penadahan emas melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) setelah pelaku mengembalikan barang milik korban dan memperoleh maaf dari korban.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

"Penyelesaian perkara melalui RJ membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan, mendamaikan, dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjadi lebih baik," kata Diah saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada pelaku di Kantor Kejari Natuna, Selasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial J diduga melakukan tindak pidana penadahan dengan menggadaikan emas hasil pencurian yang dilakukan pelaku lain berinisial DS.

Barang bukti yang ditadah berupa satu gelang rantai pipih seberat 12,7 gram, satu pasang anting seberat 0,5 gram, satu gelang seberat 1,4 gram, serta empat sambungan gelang dengan total berat 3,1 gram.

Menurut Diah, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif menunjukkan adanya pengakuan kesalahan dari pelaku serta sikap terbuka korban untuk memberikan maaf.

Sementara itu, korban Sapuari menyebut emas yang ditadah tersebut merupakan sebagian dari barang yang sebelumnya hilang akibat pencurian.

Ia mengungkapkan total emas yang dicuri oleh pelaku DS mencapai hampir dua kilogram. Peristiwa pencurian terjadi pada pekan pertama Maret 2026 dan pelaku berhasil diamankan polisi sehari setelah kejadian.

"Jika diuangkan saat itu, nilai seluruh emas yang dicuri mencapai lebih dari Rp4 miliar, dengan harga emas sekitar Rp2,7 juta per gram," ujar Sapuari. (Ant/red)