• Sun, Apr 2026

Modus Pinjam Berujung Hilang, Perempuan di Mandau Ditangkap Usai Gelapkan Dua Motor

Modus Pinjam Berujung Hilang, Perempuan di Mandau Ditangkap Usai Gelapkan Dua Motor


BENGKALIS SERANTAU MEDIA  – Siang itu, suasana di sebuah tempat pencucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tampak seperti biasa. Aktivitas hilir mudik kendaraan berlangsung normal, hingga seorang perempuan datang dengan permintaan sederhana: meminjam sepeda motor.

Permintaan itu terdengar wajar. Apalagi, perempuan berinisial DS (26) tersebut sudah dikenal korban. Ia berdalih hendak menjemput kendaraan rekannya yang berada di bengkel. Tanpa rasa curiga, kunci motor pun berpindah tangan.

Namun, waktu berjalan tak seperti yang diharapkan. Motor yang dipinjam tak kunjung kembali. Telepon korban sempat dijawab, tetapi hanya berisi janji dan alasan yang berubah-ubah. Hingga akhirnya, komunikasi terputus.

“Awalnya korban masih mencoba menghubungi pelaku, tapi tidak ada kejelasan sampai akhirnya tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Minggu (19/4/2026).

Peristiwa yang terjadi pada 11 Mei 2025 itu pun berujung laporan ke polisi. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Dari penyelidikan awal, polisi menduga aksi tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan sudah direncanakan dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan.

Kasus ini menjadi potret modus lama yang kembali berulang: pinjam pakai yang berujung penggelapan.

Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak memburu pelaku. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber, menelusuri jejak keberadaan DS yang sempat menghilang hampir setahun.

Pencarian itu akhirnya berbuah hasil. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, DS ditangkap di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil penggelapan. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Mandau.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman kemungkinan adanya korban lain,” kata Primadona.

Polisi menduga, modus serupa bisa saja telah dilakukan di tempat lain. Karena itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau aksi berulang.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kejahatan tak selalu datang dengan kekerasan. Dalam banyak kasus, pelaku justru memanfaatkan kedekatan dan rasa percaya untuk melancarkan aksinya.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, meski kepada orang yang dikenal.

“Kewaspadaan penting. Jika meminjamkan kendaraan, sebaiknya disertai jaminan atau bukti yang jelas,” tutup Kapolsek.***