BEIRUT | SERANTAUMEDIA - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali menjadi sorotan dunia internasional. Meski Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, Netanyahu justru melancarkan serangan brutal ke Beirut, ibu kota Lebanon. Rudal-rudal Israel menghantam jantung kota, menewaskan puluhan warga sipil.
ICC menuduh Netanyahu bersama Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak 8 Oktober 2023. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari langkah hukum terhadap kekejaman yang terus berlangsung.
"Majelis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ujar ICC dalam pernyataan resminya dilansir AFP yang dikutip detik.com, Kamis (21/11/2024).
Namun, perintah hukum tersebut tampaknya tidak memengaruhi tindakan Netanyahu. Rezimnya terus melancarkan serangan, kali ini menargetkan wilayah timur dan selatan Lebanon, termasuk distrik Baalbek di Lembah Bekaa. Dalam serangan ini, sebanyak 52 orang dilaporkan tewas.
Hizbullah, kelompok milisi dan politik yang berbasis di Lebanon, menjadi alasan utama serangan Israel. Meski demikian, dampak serangan jauh melampaui target militer, merenggut nyawa warga sipil di kawasan padat penduduk Beirut.
Dengan surat perintah penangkapan dari ICC, pergerakan Netanyahu secara teoritis kini terbatas. Negara-negara anggota ICC, yang berjumlah 124, diwajibkan menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka. Langkah ini memberikan tekanan internasional yang lebih besar terhadap Israel.
Namun, pengamat menilai bahwa Israel kemungkinan besar akan terus mengabaikan hukum internasional.
"Ini adalah ujian besar bagi komunitas global untuk membuktikan apakah hukum internasional dapat benar-benar ditegakkan terhadap para pemimpin yang terus melakukan pelanggaran berat," ujar seorang ahli hukum internasional kepada media.
Sementara itu, berbagai organisasi internasional dan kelompok hak asasi manusia menyerukan penghentian segera kekerasan di wilayah tersebut.
"Kekejaman ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga kemanusiaan itu sendiri. Dunia harus bertindak," tegas perwakilan Amnesty International.
Serangan ke Beirut menambah panjang daftar kekerasan di kawasan Timur Tengah, yang kini kembali menjadi fokus perhatian dunia. Akankah Netanyahu menghadapi konsekuensi nyata, ataukah kekejaman ini akan terus berlangsung tanpa hambatan? Dunia menanti jawabannya.