• Mon, Jul 2025

Pembunuh Guru di Kampar Diringkus Polisi, Mengaku Kesal Sering Diejek

Pembunuh Guru di Kampar Diringkus Polisi, Mengaku Kesal Sering Diejek

Pelaku pembunuhan saat ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Kampar


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang guru di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial DS (33) ditangkap di Jalan lintas gerbang tol Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan motif pelaku membunuh Heri Aprianus Saragih lantaran sakit hati. Pelaku kemudian gelap mata membunuh korbannya.

“Pelaku saat itu kesal dengan korban karena sering diejek dan direndahkan. Merasa tak terima, pelaku DS merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban,” ungkap Anom, Jumat (20/12/2024).

Pelaku mengakhiri nyawa korban secara sadis. Saat itu korban melintas di perkebunan sawit di Kecamatan Tapung Hulu. Pelaku menikam leher korban dengan sebuah pisau dari belakang dan menggorok leher guru tersebut.

"Setelah korban digorok dan terjatuh, pelaku DS mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp1,3 juta, dan satu unit handphone," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pelaku membuka selang karburator motor milik korban dan menampung minyak dengan teko yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya menyiramkan ke arah tubuh korban.

"Pelaku kemudian menyiram tubuh korban dengan BBM dari motor tersebut dan disulut api mancis," paparnya.

Setelah korban dibakar, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan menuju areal perkebunan sawit. Di sana, pelaku menyembunyikan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dengan menyimpan di dalam lumpur.

"Setelah pisau dimasukkan ke lumpur dalam parit. Pelaku kembali pergi dan membakar identitas korban bersama dompet di dalam areal perkebunan sawit," jelas Anom.

Beberapa hari setelah membunuh korban, tersangka kabur membawa anak dan istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung, Beringin, Kbupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar. “Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Anom seperti dikutip dari RRI.***