• Thu, Jul 2025

Pemkab Natuna Ingatkan Petani Tak Jual Pupuk Subsidi: Kami Awasi Ketat!

Pemkab Natuna Ingatkan Petani Tak Jual Pupuk Subsidi: Kami Awasi Ketat!

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Wan Sazali, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan pelanggaran semacam itu kepada aparat penegak hukum (APH).


NATUNA | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan pupuk subsidi oleh petani penerima bantuan.

Langkah ini diambil guna memastikan pupuk bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung ketahanan pangan lokal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Wan Sazali, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan pelanggaran semacam itu kepada aparat penegak hukum (APH).

"Penggunaan pupuk bantuan diawasi ketat oleh APH dan pemangku kepentingan terkait. Jika ada yang terbukti menjual, kami akan serahkan untuk ditindak sesuai hukum," ujar Wan Sazali.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada petani yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, meskipun sempat ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan pupuk bantuan.

"Memang pernah ada laporan, tapi setelah kami telusuri, tidak terbukti. Jadi sejauh ini belum ada petani yang melanggar," tegasnya.

Menurut data DKPP Natuna, pada tahun 2025 sebanyak 581 petani akan menerima pupuk subsidi dengan total 149,3 ton. Bantuan tersebut terdiri dari 113,55 ton pupuk NPK dan 35,75 ton pupuk urea.

"Kami sudah siapkan anggaran Rp900 juta tahun depan untuk pengadaan pupuk. Ini akan dibagikan secara gratis kepada petani," ungkap Wan Sazali.

Pupuk subsidi sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang sebagian besar biayanya ditanggung negara. Petani hanya dikenakan biaya di bawah Rp3.000 per kilogram, jauh lebih murah dari harga pasar yang bisa mencapai Rp19.000 per kilogram.

Namun ke depan, Pemkab Natuna juga akan menyalurkan pupuk secara gratis tanpa pungutan apapun, guna mendukung petani secara lebih maksimal.

DKPP Natuna meminta seluruh petani untuk bijak dan tidak menyalahgunakan bantuan tersebut. Selain bisa berdampak hukum, penjualan pupuk subsidi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

"Kami mengimbau petani agar tidak berspekulasi. Ini bantuan untuk mendukung hasil panen mereka sendiri," tandas Wan Sazali.