BATAM | SERANTAUMEDIA - Dalam upaya memastikan pengembang perumahan memenuhi kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai ketentuan, Pemko Batam telah membentuk tim pengawasan dan pengendalian.
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2023 Bab VII Pasal 34.
Sekdako Batam, Jefridin Hamid, menyatakan bahwa pembentukan tim tersebut bertujuan menjalankan fungsi strategis dalam pengawasan dan pengendalian PSU.
"Tim ini dirancang untuk menjalankan beberapa fungsi strategis," ujar Jefridin di Batam, Jumat (23/1).
Menurutnya, fungsi utama tim ini meliputi:
1. Pengawasan dan Pengendalian: Mengawasi dan mengendalikan kewajiban pengembang dalam menyediakan PSU.
2. Pemberian Teguran: Mengeluarkan teguran tertulis kepada pengembang atau pihak yang melanggar ketentuan terkait PSU.
3. Penertiban Lapangan: Melakukan penertiban terhadap pelanggaran PSU di lapangan.
4. Pendampingan Hukum: Mengoordinasikan pendampingan hukum dalam menyelesaikan masalah PSU.
5. Pemberian Sanksi: Memberikan sanksi kepada pengembang atau pihak yang melanggar aturan terkait PSU.
Berdasarkan data yang dihimpun dari tingkat kelurahan, terdapat 671 perumahan di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 365 perumahan telah mengajukan permohonan penyerahan PSU, sementara 183 perumahan sudah melakukan serah terima melalui akta notaris.
Selain itu, ada 11 perumahan yang telah mengajukan permohonan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui mekanisme habis Uang Wajib Tahunan (UWT).
Namun, Jefridin mencatat masih ada tantangan yang harus diatasi. "Masih ada 171 perumahan yang belum melakukan serah terima dan 306 perumahan yang belum mengajukan permohonan penyerahan," jelasnya.
Dari sisi pembangunan, sebanyak 227 perumahan telah selesai dibangun, sementara 79 perumahan lainnya belum terbangun.
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar pengembang memenuhi kewajibannya sesuai standar yang ditetapkan.
Jefridin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pengembang dalam mewujudkan penyediaan PSU yang optimal.
“Sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pengembang sangat diperlukan untuk mewujudkan penyediaan PSU yang optimal. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari fasilitas umum yang sesuai standar,” katanya.
Pembentukan tim pengawasan dan pengendalian ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan kualitas fasilitas umum di Batam.