TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan lahan di Kilometer 15 yang menjadi lokasi berdirinya sejumlah kios warga telah ditetapkan sebagai milik pribadi berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, dengan adanya ketetapan pengadilan tersebut, penguasaan dan pemanfaatan lahan menjadi hak pemilik.
Pernyataan itu disampaikan Teguh menanggapi pengaduan warga yang beredar melalui media sosial dan meminta Wali Kota Tanjungpinang bertanggung jawab atas penggusuran kios yang dilakukan pemilik lahan.
“Lahan yang disebut-sebut dalam konten media sosial itu milik pribadi dan telah ditetapkan kepemilikannya oleh pengadilan. Ketika pemilik bermaksud memanfaatkan lahan, tentu berdampak pada penggusuran kios yang selama ini berdiri di area lahan,” kata Teguh, Senin (10/8/2026).
Menurut Teguh, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah telah berupaya memfasilitasi warga terdampak dan pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tetap memilih memanfaatkan lahannya untuk kegiatan lain.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak, Pemkot Tanjungpinang juga menawarkan solusi berupa relokasi ke lokasi lain yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Teguh mengatakan sebagian warga terdampak memahami status lahan tersebut. Mereka menyadari selama ini menjalankan usaha di atas lahan milik orang lain sehingga sewaktu-waktu dapat diminta meninggalkan lokasi apabila pemilik ingin memanfaatkannya.
“Solusi yang ditawarkan Wali Kota juga disambut baik dan dianggap sebagai sebuah jalan keluar,” ujarnya.
Salah seorang warga terdampak, Sofiani, mengatakan warga memahami kondisi yang terjadi dan menyambut baik solusi relokasi yang ditawarkan Pemkot Tanjungpinang.
Menurutnya, warga juga merasa keberatan dengan konten di media sosial yang dinilai membawa-bawa nama mereka dalam persoalan tersebut.
“Kami mengetahui lahan itu milik orang lain dan justru berterima kasih atas solusi yang ditawarkan Pak Wali,” kata Sofiani.
Sofiani mengatakan, tujuh warga terdampak bahkan telah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk melaporkan pembuat konten tersebut kepada kepolisian.
“Sebab orang itu membawa-bawa nama warga, sementara kami tidak melakukan hal-hal yang disampaikannya di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Air Raja Sudarman mengatakan pembuat konten pengaduan tersebut tercatat memiliki KTP dengan alamat di wilayah kelurahan lain.
Ia menegaskan persoalan status lahan telah memiliki kejelasan setelah pengadilan menetapkan pihak yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut.(rls/red)