• Sat, Apr 2026

Pemprov Kepri Kaji Penurunan HPM Pasir Kuarsa, Imbas Harga Ekspor Turun

Pemprov Kepri Kaji Penurunan HPM Pasir Kuarsa, Imbas Harga Ekspor Turun


Tanjungpinang, SERANTAU MEDIA  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mengkaji evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul turunnya harga ekspor komoditas tersebut dan permintaan dari sejumlah perusahaan tambang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, keputusan penyesuaian HPM tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melalui kajian menyeluruh serta mempertimbangkan kepentingan daerah dan aturan yang berlaku.

“Kita kaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya di Natuna, Sabtu.

Menurutnya, penetapan HPM harus melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, untuk memastikan kebijakan tetap transparan dan akuntabel.

HPM sendiri menjadi acuan harga penjualan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang berpengaruh pada perhitungan pajak daerah, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.

Saat ini, HPM pasir kuarsa di Kepri tergolong tinggi dibanding daerah lain. Di Natuna ditetapkan Rp250.000 per ton dan Lingga Rp210.000 per ton, sementara di sejumlah daerah Kalimantan Barat berkisar Rp26.415 hingga Rp69.434 per ton. Di Bangka Belitung, HPM hanya sekitar Rp50.000 per ton.

Meski jumlah perusahaan tambang pasir kuarsa di Kepri mencapai ratusan, hingga akhir 2025 baru tiga perusahaan yang aktif mengekspor ke China, yakni PT Indonusa Karisma Jaya, PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.

Pemprov Kepri berharap kajian ini menghasilkan kebijakan yang seimbang antara menjaga iklim usaha dan optimalisasi pendapatan daerah. (Ant/red)