• Fri, Apr 2026

Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Maret 2026

Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Maret 2026


Tanjungpinang : SERANTAU MEDIA – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Empat orang diketahui merupakan residivis. Para pelaku berperan sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, empat kasus di Tanjungpinang Barat, dan tiga kasus di Tanjungpinang Timur.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,47 gram dan 256 butir ekstasi atau setara 112,20 gram.

“Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil,” ujar AKP Lajun.

Tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya berupa penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka MR dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih berat, termasuk pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

AKP Lajun menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (rls)