TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Seorang pria berinisial R alias D (69) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus tersebut baru terungkap setelah korban melahirkan dan ditanya ibunya mengenai ayah dari bayi yang dilahirkannya.
R ditangkap di kediamannya di Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Yudi Satriawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 29 Agustus 2026.
“Mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi, Jumat (4/9/2026).
Dari hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada September 2024. Polisi memperoleh keterangan korban yang mengarah kepada R sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban hendak bermain bersama teman-temannya. Saat melintas di depan rumah R, korban dipanggil dan kemudian menghampiri tersangka.
Setelah kejadian, korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. R juga disebut memberikan uang Rp30 ribu kepada korban sebelum korban meninggalkan rumah.
Perkara tersebut baru dilaporkan ke polisi pada 29 Agustus 2026, setelah keluarga mengetahui kejadian itu. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara.
R selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 1 September 2026.
“Penyidik melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yudi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka meminta orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga mengingatkan masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku.(RRI/red)