BATAM SSERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya menjaga dan melestarikan adat serta budaya Melayu melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat mewakili Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran kepala OPD.
Firmansyah menyampaikan, Ranperda Lembaga Adat Melayu menjadi payung hukum penting untuk mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat di tengah masyarakat Batam yang majemuk dan terus berkembang sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas.
“Pembangunan berkelanjutan tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menjaga identitas dan nilai budaya agar kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujarnya.
Keberadaan Lembaga Adat Melayu dinilai strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan harmoni masyarakat. Dengan regulasi yang jelas, lembaga adat diharapkan mampu berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan serta menjadi mitra pemerintah daerah.
Ranperda ini bertujuan memberi kepastian hukum terhadap kewenangan dan struktur lembaga adat, sekaligus memperkuat identitas budaya Melayu agar tetap hidup dan relevan seiring perkembangan zaman.
Pemko Batam berpandangan Ranperda Lembaga Adat Melayu layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls/red)