PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang mempersiapkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, namun kepastian tanggal pelantikan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.
Rencananya, pelantikan tersebut akan digelar pada 20 Februari 2025, asalkan tidak ada perubahan terkait sengketa pilkada yang sedang berlangsung.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa meskipun Pemko sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk pelantikan, pihaknya masih menunggu putusan MK yang dijadwalkan diumumkan pada sidang besok.
Menurut Roni, jika MK menolak gugatan terkait Pilkada Pekanbaru, maka proses selanjutnya akan segera dijalankan.
“Tadi kita sudah rapat lewat Zoom dengan Kemendagri bahwa proses yang ditolak oleh MK ataupun diterima, termasuk yang tidak ada permasalahan, itu dilaksanakan insya Allah pada tanggal 20 Februari,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Roni menjelaskan lebih lanjut bahwa jika MK menolak gugatan, langkah berikutnya adalah rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Setelah itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna untuk memproses pelantikan tersebut.
“Setelah paripurna, baru kita dari Pemko Pekanbaru mengusulkan ke Gubernur, agar Gubernur mengusulkan ke Mendagri untuk dilantik,” tambah Roni.
Ia memperkirakan bahwa seluruh tahapan tersebut akan berlangsung selama 12 hari agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Februari 2025.
Namun, jika MK menerima gugatan dan memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pelantikan terpaksa ditunda hingga proses PSU selesai.
Roni mengungkapkan bahwa jika hal itu terjadi, Pemko akan berusaha untuk mempercepat tahapan PSU.
"Kalau diterima, diusahakan juga itu selesai cepat prosesnya, tapi kalau memang PSU itu tidak bisa. Tapi kita masih belum tahu apakah akan PSU atau tidak," tutupnya.