NATUNA, SERANTAU MEDIA - Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pajak Daerah (UPTD) Samsat Natuna, Alpiuzamari, menjelaskan bahwa salah satu fokus program pemutihan adalah memberikan keringanan pada tunggakan pajak.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan skema potongan berdasarkan tahun pajak. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
“Untuk tunggakan tahun 2020 diberikan diskon 50 persen, sedangkan tunggakan 2019 ke bawah dibebaskan sepenuhnya, baik pokok pajak maupun sanksi administrasi,” kata Alpiuzamari, Jumat (11/7/2025).
Menurut Alpiuzamari, inilah kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui kepatuhan tanpa beban besar. Pemberian keringanan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan di Kepri. Baik kendaraan pribadi, kendaraan niaga, maupun roda dua.
“ Yang penting terdaftar resmi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang tertib membayar pajak juga diberikan penghargaan khusus. Mereka mendapat potongan sebesar 2 persen sebagai bentuk apresiasi. “ Biar adil, yang sudah patuh juga dapat insentif,” ucapnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menyentuh semua kalangan masyarakat. Pemerintah berharap jumlah kendaraan yang taat pajak meningkat pesat. Alpiuzamari optimistis bahwa target peningkatan pendapatan pajak bisa tercapai.
Alpiuzamari juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat atau layanan keliling. Seluruh pelayanan telah disiapkan agar mudah diakses.
“Jangan tunggu menjelang akhir November baru datang,” katanya mengingatkan.***