KAMPAR, SERANTAU MEDIA - Dini hari di kawasan Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, biasanya hanya diisi suara serangga dan desir angin yang menyusup di sela pepohonan.
Namun Rabu (25/3/2026) itu, suasana berubah tegang. Langkah-langkah cepat aparat kepolisian memecah sunyi, mengarah ke sebuah pondok kebun yang diduga menjadi titik peredaran narkotika.
Di sanalah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar memulai penggerebekan yang tak hanya mengungkap sabu, tetapi juga senjata api ilegal.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Markus T. Sinaga, petugas memburu seorang pria berinisial MF, yang disebut-sebut terkait jaringan narkoba dari pengembangan kasus sebelumnya. Namun, situasi tak berjalan mudah.
Saat hendak disergap, MF justru melakukan perlawanan. Di tengah gelapnya malam, ia terlihat memegang senjata api rakitan laras panjang—sebuah ancaman nyata yang bisa saja berujung fatal.
“Situasi sempat mencekam, karena tersangka mencoba melawan dengan senjata api,” ujar Markus, Senin (30/3/2026).
Beruntung, kesigapan tim membuat keadaan terkendali. MF berhasil dilumpuhkan sebelum sempat melepaskan tembakan. Dari pondok miliknya, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang sudah terisi amunisi—siap digunakan kapan saja.
Penggeledahan berlanjut ke bagian atas pondok. Hasilnya lebih mengejutkan. Satu senjata api rakitan jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi kaliber 6 mm ditemukan tersimpan rapi. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan puluhan butir amunisi kaliber 5,56x45 mm yang tersusun dalam beberapa kotak.
Di tengah tekanan, MF akhirnya “bernyanyi”. Ia mengaku sabu miliknya telah diserahkan kepada rekannya, AZ.
Informasi itu menjadi kunci. Tim bergerak cepat menyisir area sekitar. Tak jauh dari lokasi pertama, di sebuah pondok persinggahan pekerja kayu akasia, AZ berhasil ditemukan. Ia tak sendiri—bersama seorang perempuan berinisial YS.
Penggeledahan dilakukan. Sebuah tas pink milik YS menjadi pusat perhatian. Di dalamnya, tersimpan 13 paket sabu dalam plastik klip transparan.
Setelah ditimbang, total berat kotor sabu tersebut mencapai 106,14 gram—jumlah yang cukup besar untuk diedarkan di wilayah Kampar dan sekitarnya.
Selain narkotika dan senjata api, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Untuk kepemilikan senjata api ilegal, tersangka MF terancam jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di balik sunyinya kebun yang jauh dari keramaian, penggerebekan ini menjadi pengingat: peredaran narkotika bisa bersembunyi di mana saja—bahkan di tempat yang tak pernah disangka. (MCR/red)