• Thu, Apr 2026

Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digulung di Dumai, 68 Orang Diselamatkan

Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digulung di Dumai, 68 Orang Diselamatkan

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua bersama jajaran Polres Dumai memperlihatkan barang bukti penyelundupan WNI dan WNA. (Foto : Antara/-Polres Dumai)


DUMAI : SSERANTAU MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 68 orang calon pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dari jumlah tersebut, 61 merupakan warga negara Indonesia dan tujuh lainnya warga asing asal Myanmar dan Bangladesh. Dua orang tersangka berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, mengatakan para korban rencananya diberangkatkan melalui pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai menggunakan kapal tanpa dokumen resmi.

“Dua tersangka diamankan di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Polres Dumai, Kamis.

Puluhan calon pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Barat, Aceh, Kerinci (Jambi), Sumatera Utara, dan Lombok. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pemberangkatan ilegal di kawasan Pantai Selinsing pada Sabtu (18/4).

Dari pengembangan kasus, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, yang diduga menjadi lokasi penampungan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima orang calon pekerja migran.

Dua tersangka yang ditangkap yakni MF, berperan sebagai penampung calon pekerja migran dari luar daerah, dan RGS yang bertugas sebagai sopir antar-jemput korban dari rumah singgah ke lokasi pemberangkatan.

“Keduanya diamankan pada Senin (20/4) setelah sempat melarikan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hasyim.

Kepala Polres Dumai, AKBP Angga FH, menyebut motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi secara cepat.

Sebanyak 61 warga negara Indonesia selanjutnya diserahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru, sedangkan tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pihak yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi.(antara/red)