BATAM, SERANTAU MEDIA - Tamat sudah perjalanan panjang pria berinisial DK dalam melakukan aksi pencurian. Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun, Polda Kepulauan Riau menangkap DK yang telah 50 kali beraksi.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian pelaku berinisial DK.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Robby seperti dilansir Antara, Minggu (16/11/2025).
Pelaku DK ditangkap oleh Tim Resmob Polres Karimun yang dipimpin seorang perwira Ipda Kevin Wiliam, berawal dari laporan seorang penghuni indekost di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, yang telah kehilangan uang tunai senilai Rp9 juta.
Korban mengetahui uangnya telah dicuri berdasarkan rekaman CCTV yang merekam seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam kamar kostnya.
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto menjelaskan, penyidik lalu melakukan penyelidikan, dan mengarah kepada seorang pria berinisial DK.
Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, Tim Resmob bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Seilakam Barat.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan sekitar 50 aksi pencurian di beberapa lokasi yakni di Balai sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP), di Meral 23 TKP dan Kecamatan Tebing sebanyak 10 TKP,” kata Denny.
Barang-barang yang menjadi target pelaku di antaranya tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompol, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal, hingga sepatu safety.
“Pelaku ini cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di berbagai wilayah. Kami terus mengembangkan TKP lain dan menelusuri barang bukti tambahan,” sambungnya. ***