• Wed, Oct 2025

Tindaklanjuti Isu Calo PTK Disdik, BKD Kepri Tegaskan Sanksi Pemecatan Bakal Diberikan

Tindaklanjuti Isu Calo PTK Disdik, BKD Kepri Tegaskan Sanksi Pemecatan Bakal Diberikan

Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri akan mengambil sikap tegas terhadap oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang disebut-sebut sebagai calo Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN

Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti kasus ini. Saat ini, BKD masih menunggu laporan resmi dan bukti otentik (evidence) dari Dinas Pendidikan terkait hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. 

"Kami tetap memonitor melalui bidang Insumen (Inspeksi dan Pengawasan) kita kepada Dinas Pendidikan," ujar Yenni kepada RRI di Gedung Daerah, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pungli dan calo di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. 

Ansar meminta semua pihak ikut membantu mengungkap siapa dalang di balik aksi ini. “Saya sudah suruh cek, kalau ada kita akan proses itu, akan kita kejar itu,” kata Ansar Ahmad.

Dugaan praktik calo ini mencuat setelah 40 Tenaga Kependidikan (Tendik) PTK Non ASN jenjang SMA dan SMK mengaku menjadi korban penipuan oknum Disdik Kepri.  Ansar pun sudah memerintahkan kepada Disdik Kepri untuk menelusuri dugaan itu.

“Tidak boleh ada praktik-prakti seperti itu, apalagi memotong bantuan sosial,” tuturnya.

Yenni menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan awal merupakan tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, dalam hal ini Kepala Disdik. 

Namun, apabila laporan terkait pelanggaran telah lengkap dan dilaporkan ke BKD, pihaknya akan langsung memproses sanksi yang sesuai. 

Saat ini, langkah BKD selanjutnya sangat bergantung pada proses yang dilakukan oleh Disdik Kepri. Ia menekankan kembali perlunya bukti kuat agar proses penegakan sanksi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam memerangi praktik percaloan dan menjaga integritas pelayanan publik. "Kami tinggal menunggu laporan dari Dinas Pendidikan," katanya.***