• Wed, Mar 2025

87 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Senilai Rp103 Miliar Diamankan di Bengkalis

87 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Senilai Rp103 Miliar Diamankan di Bengkalis

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar dan paling menggembirakan selama tiga tahun terakhir masa jabatannya.


BENGKALIS | SERANTAUMEDIA - Polres Bengkalis bersama Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pihak berwajib menyita barang bukti narkoba berupa 87,686 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi, yang diperkirakan bernilai lebih dari 100 miliar rupiah.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar dan paling menggembirakan selama tiga tahun terakhir masa jabatannya.

Ia memberikan apresiasi kepada Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba, serta tim yang terlibat dalam operasi ini.

"Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi erat antara berbagai instansi, seperti kepolisian, Bea Cukai, dan BNN. Kerja sama ini sangat penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kita," ujar Iqbal, Selasa (18/2).

Dalam operasi ini, dua orang tersangka, JM (38) dan IF (22), berhasil ditangkap di perairan Sepahat. Keduanya diduga merupakan kurir yang bertugas menjemput narkoba dari Malaysia menggunakan speedboat dan membawanya ke Bengkalis, Riau.

Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau dan berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Ia juga memberikan peringatan tegas kepada para bandar dan kurir narkoba yang berusaha memasukkan barang haram ke Indonesia.

"Saya perintahkan untuk tangkap mereka sampai ke lubang semut. Jika perlu, kita kejar mereka hingga ke luar negeri. Bandar dan kurir yang mencoba masuk ke Riau harus tahu, tidak ada ampun bagi mereka. Kami tidak segan-segan bertindak tegas, bahkan menembak di tempat jika mereka membahayakan orang lain," tegas Kapolda Riau.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam berbagai wadah, seperti karung, tas plastik, dan kotak plastik.

Narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85, yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut ke pesisir Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan bahwa nilai narkoba yang disita mencapai sekitar 103,25 miliar rupiah.

Berdasarkan perhitungan, jumlah narkoba yang disita ini diperkirakan dapat menyelamatkan hampir setengah juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang dapat merusak banyak generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan pemberantasan ini," kata Kombes Anom.

Para tersangka, JM dan IF, kini dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara tersebut.

Ia mengungkapkan adanya indikasi bahwa salah satu pelaku memiliki hubungan dengan seorang narapidana di Lapas Dumai, yang diduga terlibat dalam komunikasi terkait pengiriman narkoba.

"Kami masih melakukan pengembangan siapa napi yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, dan ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat," kata AKBP Budi.