• Fri, Aug 2025

Anggota DPRD Batam Fraksi PDIP Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan, Soerya: Kami Ikuti Proses Hukum

Anggota DPRD Batam Fraksi PDIP Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan, Soerya: Kami Ikuti Proses Hukum

Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Seorang anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial MR, dilaporkan ke Polresta Bareang atas dugaan penipuan dan pemerasan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N Zega, pada Minggu (27/4/2025).

Dalam laporannya tersebut, MR diduga meminta sejumlah uang terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.

“Yang bersangkutan berani meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai koordinasi untuk diberikan kepada pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak ada pendampingan hukum dari partai atas kasus yang tidak berkaitan dengan tugas resmi kepartaian.

"Kami akan ikuti proses hukum yang ada. Jika tidak terbukti, tentu akan ada SP3. Tapi jika terbukti, tentu harus berdasarkan alat bukti yang sah dan saksi ahli,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Pria yang akrab disapa Romo ini juga menegaskan, bahwa kasus yang menjerat MR tidak ada kaitannya dengan partai berlambang kepala banteng itu. "Itu tidak ada kaitannya dengan partai," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat, dan PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya prosesnya hukum kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam Nuryanto mengatakan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Kita tunggu proses hukum yang berjalan. Kita akan mengambil sikap tegas sesuai mekanisme partai berdasarkan fakta yang ada," ujarnya.

Penulis: Irvan Fanani