• Mon, Apr 2026

Bakar Lahan 500 Hektare di Pelalawan, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

Bakar Lahan 500 Hektare di Pelalawan, Satu Tersangka Ditangkap Polisi

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara saat turun memadamkan lahan


JAKARTA : SERANTAU MEDIA -  Polres Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, ES membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Ia mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didukung bukti dan keterangan saksi, ia akhirnya mengaku,” ujar Kapolres, Minggu (5/4/2026) seperti dikutip dari republika

Kebakaran yang ditimbulkan tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut, sehingga berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan kabut asap.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan sisa pelepah sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres menegaskan, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan ahli untuk memperkuat pembuktian. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. (Rep/red)