• Thu, Nov 2025

Bongkar Muat Truk Besar di Pekanbaru Masih Terjadi di Luar Jam Ketentuan

Bongkar Muat Truk Besar di Pekanbaru Masih Terjadi di Luar Jam Ketentuan


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau para pengusaha angkutan dan Organda untuk tetap mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019 terkait pembatasan jam masuk kendaraan bertonase besar atau jumbo ke wilayah kota.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

AKP Satrio menjelaskan bahwa hasil pemantauan selama satu bulan terakhir masih menemukan kendaraan besar yang masuk kota melalui sejumlah titik.

"Kami menemukan tiga jalur yang paling sering digunakan kendaraan besar untuk masuk ke kota, dan ini yang terus kami tertibkan," ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Titik pertama berada di jalur dari Pelabuhan Sungai Dukuh menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih. Di lokasi ini, aktivitas bongkar muat masih dilakukan pada pagi hingga siang hari, padahal waktunya sudah diatur jelas dalam Perwako.

Titik kedua berada di jalur dari arah Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta. Arus kendaraan besar di jalur ini kerap menambah kepadatan di kawasan Jalan HR Soebrantas.

Titik ketiga berada di jalur dari Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman. Pada rute ini, Satlantas masih mendapati aktivitas bongkar muat yang dilakukan di luar jam ketentuan.

Selama satu bulan terakhir, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak 37 kendaraan besar yang melanggar aturan jam masuk kota. Sebagian besar merupakan kendaraan berpelat luar daerah milik sejumlah pengusaha angkutan.

AKP Satrio menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan dan akan semakin diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.

"Saat ini kami bersama Dinas Perhubungan Kota telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL, termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti," jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengaturan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada koordinasi dan kepatuhan seluruh pihak.

"Kami sangat berharap para pelaku usaha dan Organda turut mendukung, serta dapat lebih rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota untuk memastikan pengemudi memahami dan mematuhi aturan Perwako," pungkasnya.(MCR/red)