• Wed, Mar 2025

BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan PMI Non-Prosedural, Diduga Korban TPPO

BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan PMI Non-Prosedural, Diduga Korban TPPO

Korban, berinisial MNY (54) asal Karawang, Jawa Barat, hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Sabtu (1/2).


BATAM | SERANTAUMEDIA - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban, berinisial MNY (54) asal Karawang, Jawa Barat, hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Sabtu (1/2).

“Kami mendeteksi adanya indikasi TPPO setelah menemukan perbedaan data identitas korban saat pemeriksaan di pelabuhan. Ini menjadi salah satu upaya kami dalam melindungi PMI dari eksploitasi,” ujar Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, Minggu (2/2).

Kejadian ini bermula ketika petugas Helpdesk BP3MI Kepri yang bertugas di Tanjungpinang tengah menangani pemulangan PMI tujuan Dumai, Riau.

Pada saat itu, petugas Imigrasi Pelabuhan Sri Bintan Pura menyerahkan seorang penumpang yang dicurigai sebagai calon PMI non-prosedural.

Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa korban tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, ditemukan perbedaan antara data di KTP dan paspor yang dimiliki korban.

“Dari hasil pendalaman, korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial AT (55), asal Serang, Banten,” kata Imam.

Menurut keterangan korban, AT telah mengurus seluruh proses keberangkatannya sejak dari Karawang, termasuk menampungnya di rumah pelaku di Serang sebelum berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari sana, korban menuju Tanjungpinang sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

“Korban ditempatkan di rumah kontrakan pelaku sebelum akhirnya hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” tambah Imam.

Setelah mengidentifikasi korban sebagai PMI non-prosedural, petugas Helpdesk BP3MI Kepri segera berkoordinasi dengan Kepala Pos Internasional Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melacak keberadaan pelaku yang mengurus keberangkatan korban.

“Nama pelaku tercantum dalam daftar penumpang, sehingga petugas segera mencari dan mengamankan yang bersangkutan di sekitar terminal keberangkatan internasional,” jelas Imam.

Baik korban maupun pelaku akhirnya diamankan di Helpdesk BP3MI Kepri sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

Imam menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku, korban, serta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk penyidikan dalam rangka penegakan hukum,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, BP3MI Kepri telah melakukan lima kali pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural. Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah dilimpahkan ke penyidik Polda Jawa Timur untuk penegakan hukum lebih lanjut.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah kasus TPPO. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya,” ujar Imam.

BP3MI Kepri mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

Jika menemukan indikasi TPPO, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan calon pekerja migran.