BATAM, SERANTAU MEDIA - Sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Para turis mengaku diintimidasi di 'ruangan tersembunyi' dan diminta membayar hingga ratusan dolar Singapura agar bisa masuk ke Indonesia atau diancam dideportasi.
Melansir dari mothership, ada sepasang wisatawan yang mengaku dibawa menjauh dari antrean Imigrasi ke sebuah ruangan 'tersembunyi' dengan alasan visa bermasalah dan dianggap tidak sopan karena melintasi pagar pembatas.
Kejadian tidak menyenangkan itu dialami oleh wisatawan asal Singapura berinisial AC yang melakukan perjalanan ke Batam pada 13 Maret 2026, bersama pasangannya. AC mengaku, saat mengantre pemeriksaan paspor, dia dan pasangannya pindah ke jalur otomatis yang lebih pendek dan langsung dihentikan oleh seorang petugas.
Menurut AC, dia tidak menyerobot antrean siapa pun karena tidak ada orang di belakang mereka. Kemudian, dia dibawa dan bergabung dengan beberapa warga asing lainnya yang sudah berada di ruang tunggu.
Paspor AC dan pasangannya juga disita, dan petugas memanggil para warga asing yang telah berada di ruang tunggu satu per satu dan masuk ke 'ruangan tersembunyi'.
AC menjelaskan kepada petugas bahwa dia tidak menyerobot antrean, namun usahanya sia-sia. Menurutnya, petugas Imigrasi malah meneriakinya, menyita ponsel, mengintimidasi, dan menuntut denda 100 Dolar Singapura per orang.
AC menyebut, petugas mengancam jika tidak membayar denda maka AC dan pasangannya akan ditahan dan baru dikembalikan ke Singapura keesokan harinya. Kemudian, AC menyerah dan membayar denda tersebut secara tunai, yang katanya uang tersebut disimpan di bawah keyboard komputer.
Menanggapi laporan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan tengah melakukan penelusuran internal. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Hajar, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hajar, Imigrasi Batam tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik. Ia menekankan komitmen institusinya untuk memberikan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan transparan bagi seluruh pengguna jasa, termasuk wisatawan asing.
“Kami percaya bahwa setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Warga bisa melaporkan diantara nya melalui surat elektronik, layanan WhatsApp, maupun pesan langsung di media sosial resmi instansi tersebut,” ujarnya (tirto/batampos/red)
-
-
Jalani Sidang Perdana, Abdul Wahid Nilai Dakwaan KPK Tak Sesuai Tuduhan Awal
26 Mar, 2026 21 views -
Pemprov Buka Seleksi Calon Direktur PT PER Riau, Ini Kriteria dan Syaratnya
26 Mar, 2026 20 views -
-
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy