TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Puluhan warga mendatangi sentra pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Rabu (2/9/2026). Mereka mengajukan keberatan sekaligus pemutakhiran data setelah terjadi perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Antrean warga terlihat di kantor Dinsos Tanjungpinang. Sebagian masyarakat mempertanyakan perubahan peringkat desil yang berpotensi memengaruhi akses mereka terhadap sejumlah program bantuan sosial pemerintah.
Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, perubahan status desil tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi yang dilakukan secara nasional.
“Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” kata Endang.
Ia menyebut sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10.
Menurut Endang, perubahan tersebut bukan ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pemeringkatan desil dilakukan melalui pengolahan dan pemodelan statistik pada tingkat nasional berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi.
“Pengolahan dan pemodelan statistik nasional yang menentukan pemeringkatan desil tersebut bukan keputusan mandiri pemerintah daerah,” jelasnya.
Pemutakhiran DTSEN mempertimbangkan sejumlah indikator kondisi rumah tangga. Di antaranya jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga kepemilikan aset keluarga.
Karena itu, Endang mengingatkan masyarakat tidak menilai status desil hanya berdasarkan satu indikator, seperti kepemilikan kendaraan atau besaran penghasilan.
“Jangan menyimpulkan status desil hanya dari satu indikator, seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata,” ujarnya.
Dinsos Tanjungpinang membuka ruang bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk mengajukan keberatan atau pemutakhiran.
Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui kanal digital, termasuk aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Android Play Store maupun melalui laman dtsen-form.bps.go.id.
Selain secara daring, warga juga dapat menyampaikan usulan pemutakhiran melalui kantor kelurahan atau langsung ke Dinsos Tanjungpinang. Pembaruan data tersebut selanjutnya diproses melalui sistem SIKS-NG.
Endang menegaskan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memfasilitasi setiap usulan masyarakat agar data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Pemko berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan,” tegasnya.***