JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025) seperti dikutip dari Antara.
Dijelaskannya, para saksi tersebut adalah ISP selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, ALMS selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, dan MDA selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau.
Kemudian PNM selaku Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau, dan TBN selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau.
Berikutnya, RND, DHR, dan JN alias MJN selaku ajudan Gubernur Riau, serta SRW selaku ibu rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian saksi tersebut adalah Plt Kepala BPKAD Riau Ispan S. Syahputra (ISP), Plt Kabid Perbendaharaan BPKAD Riau Alamsyah Almubaraq (ALMS), Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom (MDA), dan Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah (PNM).
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Ant/red)