LINGGA | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menetapkan pasangan Muhammad Nizar dan Novrizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lingga.
Penetapan ini dilakukan setelah sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, menyatakan bahwa dengan gugurnya permohonan sengketa tersebut, pihaknya dapat melanjutkan tahapan penetapan tanpa hambatan hukum.
“Kami menetapkan pasangan Muhammad Nizar dan Novrizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini dilakukan setelah menunggu putusan MK yang akhirnya menyatakan bahwa permohonan sengketa tidak dapat dilanjutkan,” ujar Ardhi, Kamis (6/2/2025).
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lingga 2024.
Sebelumnya, pasangan calon Alias Wello dan Muhammad Ishak mengajukan gugatan ke MK pada 6 Desember 2024, namun permohonan tersebut ditolak dalam putusan Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak hadir dalam sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Hal ini menunjukkan ketidaksungguhan dalam mengajukan permohonan sengketa, sehingga MK memutuskan untuk menggugurkan perkara.
“Kami menerima SK dari MK pada 4 Februari 2025, dan segera menindaklanjuti dengan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan,” jelas Ardhi.
Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pelantikan kepala daerah. Namun, Ardhi menegaskan bahwa pelantikan masih harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu jadwal pelantikan dari pusat. Namun sementara itu, kami memastikan semua persiapan untuk kepala daerah berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.