• Wed, Mar 2025

Pengamat Ekonomi : Penindakan Penggelapan Pajak Lebih Baik daripada Menerapkan PPN 12 Persen

Pengamat Ekonomi : Penindakan Penggelapan Pajak Lebih Baik daripada Menerapkan PPN 12 Persen

Menurut seorang analis, pemerintah sebaiknya fokus pada pemberantasan penggelapan pajak daripada menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).


SERANTAUMEDIA - Menurut seorang analis, pemerintah sebaiknya fokus pada pemberantasan penggelapan pajak daripada menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan rencananya untuk menaikkan PPN dari 11 persen saat ini menjadi 12 persen mulai minggu depan meskipun ada penolakan dari masyarakat. 

Pemerintah mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut hanya akan berlaku untuk "barang mewah", dan barang kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN.

Yusuf Wibisono, direktur lembaga riset Next Policy, mengatakan kenaikan PPN dapat menambah tekanan pada daya beli masyarakat yang sedang melemah, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Pemerintah seharusnya dapat meningkatkan penerimaan PPN tanpa menaikkan tarif.

"Pemerintah perlu fokus pada penindakan kejahatan perpajakan daripada mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat. Misalnya, mereka harus menindak mereka yang tidak melaporkan omzet penjualan mereka," kata Yusuf baru-baru ini.

Yusuf juga menilai angka yang lebih tinggi itu ironis di tengah rendahnya target penerimaan pajak barang mewah pemerintah. 

Indonesia menargetkan penerimaan pajak barang mewah secara keseluruhan sebesar Rp 16,61 triliun (sekitar $1 miliar) pada tahun 2025, lebih rendah dari target tahun ini sebesar Rp 27,26 triliun.

Indonesia terakhir kali menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022. 

Penerimaan PPN memberikan kontribusi sebesar 3,25 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2021. Angka tersebut naik menjadi 3,51 persen pada tahun 2022, dan naik lagi menjadi 3,62 persen terhadap PDB pada tahun berikutnya.

Namun, pajak penghasilan tetap stagnan. Data menunjukkan rasio pajak penghasilan terhadap PDB naik dari 4,1 persen pada tahun 2021 menjadi 5,1 persen pada tahun 2022. Rasio tersebut stagnan pada 5,03 persen pada tahun 2023, dan diperkirakan akan melemah menjadi 4,7 persen dari PDB tahun ini. *** (dmh)