• Sat, Aug 2025

Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Gubri Abdul Wahid: Tidak Etis dan Harus Dihentikan!

Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Gubri Abdul Wahid: Tidak Etis dan Harus Dihentikan!

Gubri Abdul Wahid, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak etis, berpotensi melanggar hukum, dan harus segera dihentikan agar tidak merusak iklim ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Gubernur Riau Abdul Wahid menyoroti praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan di Provinsi Riau yang belakangan menuai keluhan masyarakat.

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak etis, berpotensi melanggar hukum, dan harus segera dihentikan agar tidak merusak iklim ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.

"Ya tentu itu memang bagian dari persoalan yang harus kita selesaikan. Kita minta kepada dunia usaha agar ini [penahanan ijazah] tidak dilakukan," tegas Gubernur Abdul Wahid, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, penahanan dokumen pribadi milik karyawan seperti ijazah bisa menimbulkan hubungan kerja yang timpang dan merugikan pekerja secara moral maupun hukum.

Ia menekankan pentingnya dialog antara dunia usaha dan pemerintah guna membangun hubungan industrial yang adil dan sehat.

"Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan. Nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Gubernur Abdul Wahid telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk menyelidiki dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menggandeng aparat kepolisian untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

"Ya, saya minta Pak Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Pak Kapolda," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.

"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Gubernur. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau," terang Boby.

Lebih lanjut, Boby mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 43 laporan pengaduan dari mantan pekerja terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.

"Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum," tegasnya.