• Mon, Apr 2026

Polda Riau Bongkar Perdagangan Ilegal Solar Subsidi, Amankan Lebih dari 10 Ribu Liter BBM

Polda Riau Bongkar Perdagangan Ilegal Solar Subsidi, Amankan Lebih dari 10 Ribu Liter BBM

Polda Riau membongkar kasus perdagangan ilegal solar subsidi di Pelalawan dan Inhil, Minggu (5/4/2026). (Foto: Humas Polda Riau).


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA  — Polda Riau mengungkap praktik perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (5/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Kasus pertama terungkap di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan tangki berkapasitas besar.

Satu tersangka berinisial ANM diamankan. Ia berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. BBM tersebut dibeli dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini telah berjalan sekitar dua bulan dengan pola terorganisir.

“Pelaku membeli BBM sekitar Rp280 ribu per jerigen dan menjual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan kecil per unit, namun besar secara akumulatif,” jelasnya.

Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda saat mengisi BBM di SPBU. Pasarnya menyasar wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Inhil. Polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM dalam drum di kapal, serta tambahan di ponton lain sehingga totalnya melebihi 10.000 liter.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK).

Polisi menyebut BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat dan negara.***