• Mon, Apr 2026

Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Potensi Investasi di KEK Bintan Tembus Rp120 Triliun, KPK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian


BINTAN, SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan, yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun. Dalam tinjauan lapangan pada Sabtu (11/4), KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko korupsi, khususnya pada aspek perizinan dan rantai pasok industri strategis.

Kawasan seluas 2.333,6 hektar tersebut tidak hanya menyimpan potensi investasi besar, tetapi juga diproyeksikan menyerap hingga 110.000 tenaga kerja. Namun di balik peluang tersebut, KPK melihat adanya celah yang perlu segera ditutup agar tidak menimbulkan praktik penyimpangan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa proses perizinan menjadi titik krusial yang rawan disalahgunakan.

“Bagi kami, jangan sampai ada moral hazard ataupun konflik kepentingan dalam proses perizinan ini. Di sini, kami berupaya bersama untuk kepentingan merah putih,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dalam pengembangan kawasan tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga reputasi Indonesia di mata global.

“Mereka (investor) pasti menginginkan kepastian. Hal ini juga berkaitan dengan reputasi negara di mata dunia. Tetapi jangan juga merugikan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, KPK memberi perhatian khusus pada operasional smelter aluminium PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Penguatan tata kelola rantai pasok dinilai menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.

“Pelaku usaha harus memastikan seluruh bahan baku berasal dari sumber yang sah dan berizin. Ini penting agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Dian.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus memastikan praktik industri berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum.

Kendala Perizinan dan Konflik Tata Ruang

KPK menemukan bahwa sebagian wilayah KEK masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga memerlukan proses pelepasan lahan yang hingga kini masih terkendala sejak diajukan pada 2022.

Dari total usulan pemanfaatan kawasan hutan sekitar 218,90 hektar, hasil kajian teknis hanya merekomendasikan 50,12 hektar untuk diproses lebih lanjut. Perbedaan signifikan ini menjadi indikator perlunya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

“Kami tegas, jika memang ada alih fungsi hutan apalagi mangrove di pesisir pantai, maka jangan dilakukan. Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian,” tegas Dian.

Ia juga menekankan bahwa keputusan tidak boleh dipaksakan jika belum didukung dasar teknis yang kuat.

Sepanjang 2025, realisasi investasi di KEK Galang Batang tercatat mencapai Rp34 triliun, dengan proyeksi target Rp36,25 triliun pada 2027 dari 26 pelaku usaha. Meski demikian, tantangan struktural masih dihadapi, mulai dari perizinan hingga tenaga kerja asing.

“Kami menyadari masih terdapat tantangan, mulai dari perizinan pengembangan, hingga tenaga kerja asing. Kami terus memperkuat sinergi dengan kementerian terkait maupun pemerintah daerah,” ujar Kepala Administrator KEK Galang Batang, Vita Budhi Sulistyo.

Dorongan Koordinasi dan Reformasi Iklim Investasi

KPK mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami bergerak taktis dan teknis dengan tujuan menjaga kekayaan negara. Dalam praktiknya, kerap ditemukan kendala non teknis yang memerlukan penguatan koordinasi antar-lembaga,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menyerap enam aspirasi strategis dari pelaku industri, termasuk penguatan konektivitas Bintan–Batam, penyediaan jalur gas langsung, hingga kebutuhan tenaga kerja terampil.

Deputi General Manager Bintan Inti Industrial Estate, Anita Gultom, menegaskan komitmen pelaku usaha untuk tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

“Di tempat kami banyak investor asing, jadi jangan sampai pengembangan ini tidak pasti. Kami juga menyerap tenaga kerja dan memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat Bintan,” ungkapnya.

KPK menilai bahwa kepastian regulasi dan tata kelola yang kuat menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan minim risiko korupsi, sekaligus memperbaiki persepsi internasional terhadap Indonesia.

“Pada prinsipnya, kepastian hukum dan regulasi yang jelas akan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif dan minim risiko. Ini juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” tutup Dian.(rls)