TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, hadir sekaligus membuka acara fasilitasi sertifikasi halal yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza, Selasa (12/8/2025).
Wali Kota juga menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada sembilan pelaku usaha kuliner yang telah menyelesaikan proses sertifikasi.
Lis mengatakan, sertifikat halal merupakan jaminan mutu yang penting, khususnya bagi produk kuliner. Keberadaan label halal diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan membuka peluang masuk ke ritel modern maupun ekspor.
"Di era digital saat ini, label halal membuat konsumen tidak ragu membeli. Minimal, sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk aman dikonsumsi, terutama oleh umat Muslim," ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Tanjungpinang mencapai hampir 30 ribu unit, dengan sekitar 15 ribu di antaranya bergerak di sektor kuliner. Sertifikasi halal mandiri, kata Lis, membutuhkan biaya sekitar Rp3,5 juta. Karena itu, Pemko Tanjungpinang berupaya memfasilitasi sertifikasi secara gratis bekerja sama dengan LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Lis, sertifikat halal juga menjadi modal penting agar produk UMKM Tanjungpinang bisa bersaing di pasar nasional bahkan internasional. "Beberapa produk kuliner kita, seperti olahan hasil laut, punya potensi besar menjadi unggulan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, mengatakan program ini membantu pelaku usaha memahami pentingnya kehalalan produk, memfasilitasi proses sertifikasi, serta memberikan pendampingan hingga memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Di Tanjungpinang, sektor UMKM, khususnya kuliner, punya peran vital dalam menggerakkan perekonomian daerah. Dengan sertifikasi halal, daya saing mereka bisa meningkat dan pasar semakin luas," kata Efendi.**$