TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, karena dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan yang dipersyaratkan.
Keputusan penghentian kegiatan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan pengurugan di lokasi tersebut masuk dalam kategori penyiapan lahan. Namun, aktivitas itu dilakukan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.
“Ada pelanggaran administratif atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan kita perintahkan untuk segera dihentikan,” kata Zulhidayat.
Ia menegaskan dokumen dan izin lingkungan diperlukan sebelum kegiatan pembangunan dilakukan sebagai instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, aktivitas penimbunan tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ujar Irwan.
Satpol PP Tanjungpinang selanjutnya diperintahkan memasang PPNS Line di lokasi serta melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kegiatan penimbunan benar-benar dihentikan.
Zulhidayat menegaskan Pemko Tanjungpinang tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatan usaha. Namun, setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan dan melengkapi perizinan sebelum pekerjaan dimulai.
“Kita tidak menghalangi kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran dan secara tegas meminta kegiatan dihentikan,” tegasnya.
Selain mengawasi lokasi di Kampung Melayu, Pemko Tanjungpinang juga meminta Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penimbunan dan aktivitas sejenis di wilayah lainnya guna mencegah pelanggaran serupa. (Rls/red)