KPU Siak Tunggu Instruksi KPU RI untuk Jadwal PSU 3 TPS
Hingga saat ini, KPU Siak belum menerima regulasi yang jelas terkait dengan lokasi pemungutan suara ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.
Hingga saat ini, KPU Siak belum menerima regulasi yang jelas terkait dengan lokasi pemungutan suara ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak.
Pertemuan ini bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antar pemimpin daerah sekaligus membahas pengalaman berharga yang didapat selama retret.
Read MorePSU ini akan dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menjadi titik fokus sengketa, setelah dinilai adanya pelanggaran yang memengaruhi kejujuran dalam pemungutan suara.
Read MorePutusan MK mengharuskan dilakukannya PSU di TPS yang berada di RS Tengku Rafian, Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya, dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.
Read MoreAfni Z menambahkan bahwa tuduhan terhadap Paslon 02 yang sebelumnya diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada telah terbantahkan.
Read MoreMK menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan di TPS 3 RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura yang terletak di Kecamatan Bungaraya, serta TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak.
Read MoreKetua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan penjelasan yang jelas dan objektif terkait proses pengawasan selama Pilkada.
Read MoreIndra menekankan pentingnya perhatian pada kemudahan akses modal, penguatan infrastruktur digital, serta penyediaan ruang kerja kolaboratif untuk generasi muda.
Read MoreRoby Kurniawan dan Deby Maryanti diusung oleh koalisi partai besar, yang meliputi Golkar, Demokrat, Gerindra, PDI-P, NasDem, Partai Gelombang Rakyat, PKS, Hanura, PAN, PSI, dan Perindo.
Read MorePenetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Batam.
Read MorePenetapan ini dilakukan setelah sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur.
Read MoreMK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya terkait ambang batas selisih perolehan suara.
Read More