Pemprov Kepri Rumahkan Ratusan Pegawai Honorer, Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Berdasarkan UU ASN yang baru, pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.